- Menyatakan Terdakwa YANTO Alias ANTO bin ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan? dan tindak pidana ?menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat, dengan maksud hendak menyembunyikan kematian orang itu sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda BRIO warna Orange Muda dengan Nopol KH 1861 AS Beserta STNK.
- 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda HRV warna hitam KH 1594 TT Beserta STNK.
- 1 (satu) Buah Senapan Angin Jenis PCP Merk EDGUN Warna Merah Hitam
- 1 (satu) Bilah Parang dengan ganggang yang terikat dengan tali.
- 1 (satu) Bilah Pisau dengan kompang terbuat dari kulit.
- 1 (satu) Bilah Parang dengan kompang terbuat dari kayu warna merah.
- 1 (satu) Buah Tas Hitam.
- 1 (satu) Pasang pakaian korban.
- 1 (satu) Pasang Pakaian tersangka.
- 2 (dua) Buah Karung Goni.
- 1 (satu) Buah Flashdisk Merk SANDISK Warna Hitam Merah.
- 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO CPH35 warna Aurora.
- 1 (satu) Unit Handhone Merk OPPO CPH2269 Warna Hitam.
- 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO RENO 5F
- 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO warna Putih biru
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 303/Pid.B/2022/PN Plk |
|
Nomor | 303/Pid.B/2022/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Peten Sili |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irfanul Hakim, Br Hakim Anggota Boxgie Agus Santoso. |
Panitera | Panitera Pengganti Amran Halim Zunaedi Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada Terdakwa Yanto Alias Anto Bin Abdullah Dirampas untuk dimusnahkan 5. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 303/Pid.B/2022/PN Plk
Statistik14817