- Menyatakan Terdakwa AHMAD RIDHO ISMAWAN Als MAWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan primair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah dompet kecil warna hitam
- 1 (satu) Bungkus plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang mengandung metamfetamina seberat 0,48 (nol koma empat delapan) gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik menjadi seberat 0,2 (nol koma dua) gram
- 1 (satu) Bungkus plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang mengandung metamfetamina seberat 0,47 (nol koma empat tujuh) gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik menjadi seberat 0,2 (nol koma dua) gram
- 1 (satu) Bungkus plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang mengandung metamfetamina seberat 0,49 (nol koma empat sembilan) gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik menjadi seberat 0,2 (nol koma dua) gram
- 1 (satu) Bungkus plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang mengandung metamfetamina seberat 0,19 (nol koma satu sembilan) gram
- 1 (satu) Buah kaca pirex yang didalamnya terdapat bekas bakaran serbuk kristal putih yang mengandung metamfetamina seberat 1,50 (satu koma lima nol) gram
- 1 (satu) Unit handphone merk Realme casing warna hitam abu-abu
- 1 (satu) Unit handphone merk nokia casing warna hitam;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 288/Pid.Sus/2022/PN Sim |
|
Nomor | 288/Pid.Sus/2022/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggreana Elisabeth Roria Sormin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Dessy Deria Elisabet Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Usaha Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 288/Pid.Sus/2022/PN Sim
Statistik6610