- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa:
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Molok Kartadinata, Ukuran : 20 Meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Dwi Suharianto, Ukuran : 40 Meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Parit, Ukuran : 35 Meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Alm. Ali Muda Pakpahan, Ukuran : 37 Meter;
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah H. Jaba Ritonga, Ukuran :48 Meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Rusli Munthe, Ukuran : 34 Meter;
- Selatan berbatas dengan Alm. Bahrum Dalimunthe, Ukuran : 37 Meter;
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan ukuran 15,30 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan jalan ukuran 15,30 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Parit ukuran 12 Meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Indra Syahputra Harahap ukuran 17,20 Meter;
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 1379/Pdt.G/2022/PA.Rap |
|
Nomor | 1379/Pdt.G/2022/PA.Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PA RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Baginda |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Suhatta Ritonga, Hakim Anggota Dra. Rabiah Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti Dra. Maisyarah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
2.1. Sebidang tanah yang terletak di Lingkungan Beringin, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu diatasnya dibangun 1 unit rumah pemanen dengan ukuran 8 x 13 m dengan batas-batas sebagai berikut: 2.2. Tanah Perkebunan Sawit yang terletak di Lingkungan Perlayuan Baroh, Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dengan batas dan ukuran sebagai berikut; 3. Menetapkan dari harta pada poin 7.1.3 pada posita gugatan Penggugat berupa sebidang tanah yang terletak di Lingkungan Beringin, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dengan batas-batas sebagai berikut: adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat dan lagi harta Tergugat yang berasal dari harta warisan orang tua Tergugat; 4. Menetapkan dari harta tersebut sebagaimana pada diktum 2.1, 2.2 dan 3 amar putusan tersebut di atas adalah bagian dari Penggugat dan lagi bagian Tergugat; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta tersebut sebagaimana pada diktum 2.1, 2.2 dan 3 amar putusan ini, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta tersebut akan dilelang dan hasil lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat; 6. Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat di BANK Sumut Cabang Rantauprapat dengan angsuran sebesar Rp. 2.908.046,- (dua juta sembilan ratus delapan ribu empat puluh enam rupiah) setiap bulan selama 147 bulan; 7. Menetapkan Penggugat bekewajiban untuk membayar hutang tersebut sebesar Rp. 1.454.023,- (satu juta empat ratus lima puluh empat ribu dua puluh tiga rupiah) setiap bulan selama 147 bulan dan Penggugat bekewajiban untuk membayar hutang tersebut sebesar Rp. 1.454.023,- (satu juta empat ratus lima puluh empat ribu dua puluh tiga rupiah) setiap bulan selama 147 bulan; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang Tergugat sebesar Rp. 1.454.023,- (satu juta empat ratus lima puluh empat ribu dua puluh tiga rupiah) setiap bulan selama 147 bulan kepada Penggugat; 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 10. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.360.000,- (dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1379/Pdt.G/2022/PA.Rap
Statistik772