- DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah objek sengketa peninggalan almarhum Drs. H. SOEWARNO SIBANG, SE. alias WARNO SIBANG.
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala peralihan hak atas objek sengketa yang dilakukan oleh pihak manapun tanpa izin maupun kuasa dari Drs. H. SOEWARNO SIBANG, SE. alias WARNO SIBANG dan Para Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat menyertifikatkan objek sengketa sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 03, luas 10.667 M2 atas nama PT. Dukuh Raya dan menguasai sebagian objek sengketa tanpa alas hak yang sah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 03, luas 10.667 M2 atas nama PT. Dukuh Raya.
- Menghukum Tergugat maupun pihak ketiga lainnya yang menerima peralihan objek sengketa dari Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaaan kosong dan tanpa beban apapun seketika dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde), bila diperlukan dengan upaya paksa (eksekusi) dengan bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia.
- Menolak Gugatan selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.872.000 (satu juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 199/Pdt.G/2022/PN Mtr |
|
Nomor | 199/Pdt.G/2022/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hiras Sitanggang, Mmbr Hakim Anggota Muslih Harsono |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikhsan Suharyadi, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : II. DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pdt.G/2022/PN Mtr
Statistik7212