- Menyatakan Terdakwa I Abner Patras, Terdakwa II Meidi Manopo alias Medi, dan Terdakwa III Youce Tampilan alias Oceng, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tidak sah menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan, serta memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa 63 (enam puluh tiga) buah kelapa dalam keadaan sudah dikupas kulitnya
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 295/Pid.B/2022/PN Ktg |
|
Nomor | 295/Pid.B/2022/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junita Beatrix Mai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anisa Putri Handayani, Br Hakim Anggota Giovani |
Panitera | Panitera Pengganti: Yani Damopolii |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3006 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 295/Pid.B/2022/PN Ktg
Banding : 12/PID/2023/PT MND
Statistik16512