Putusan PTA SURABAYA Nomor 508/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 508/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | H. M. Syafiie Thoyyib, H. Arifin |
Panitera | Embay Baitunah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 1413/Pdt.G/2022/PA.Gs. tanggal 27 Oktober 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 1 Rabiul Akhir 1444 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Termohon;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Gatot Juni Santoso bin Sugono) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Erna Ulfianti binti Much. Soleh) di hadapan sidang Pengadilan Agama Gresik;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Gatot Juni Santoso bin Sugono) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Erna Ulfianti binti Much. Soleh) secara tunai sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Gresik berupa:2.1. Kekurangan nafkah madhiyah sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah);2.2. Nafkah iddah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.3. Mut'ah berupa uang sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp458.000,00 (empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 508/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 1413/Pdt.G/2022/PA.Gs
Statistik975