- Menyatakan Terdakwa ARIF BUDIMAN, SEtersebut diatas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-samasebagaimana dalam Dakwaan PrimairPasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama7 (Tujuh) Tahundan denda sejumlahRp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam)Bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlahRp. 7.233.091.582,00 (Tujuh milyar dua ratus tiga puluh tiga juta sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh duarupiah)kepada Kas Negara Cq. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Pekanbaru,dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama4 (Empat) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita/109/XII/RES.3.4/2021/Ditreskrimsus, tanggal 21 Desember 2021,telah dilakukan penyitaan barang bukti baik itu berupa Benda/Dokumen/Surat.
- Berita Acara Penyitaan hari Senin tanggal 27 Desember 2021.
- Persetujuan Penyitaan Nomor : B/109.A/I/2022/ Ditreskrimsus, tanggal 3 Januari 2022.
- Surat Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor : 04/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, tanggal 05 Januari 2022;
- 1 (satu) bundel Photocopy dokumen yang dilegalisir sesuai aslinya pengajuan fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi Standby Loan sebesar Rp 3.800.000.000,00 (Tiga Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah) dari CV. Palem Gunung Raya yang terdiri dari :
- Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat CV. Palem Gunung Raya Nomor : 77/PGR-PKU/II/2015, tanggal 23 Februari 2015 tentang Permohonan Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar Rp 3.800.000.000,- (Tiga Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. ARIF BUDIMAN selaku Direktur.
- Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Daftar Pengalaman Pekerjaan CV. Palem Gunung Raya tertanggal 13 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Sdr. Arif Budiman selaku Direktur.
- Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Rencana Paket Pekerjaan Tahun 2015 CV. Palem Gunung Raya Group tertanggal 10 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Sdr. ARIF BUDIMAN selaku Direktur.
- Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Pemerintah Kota Pekanbaru Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Nomor : 1242/03.01/BPTPM/IV/2014, tanggal 11 April 2014 tentang Izin Gangguan kepada Sdr. ARIF BUDIMAN dengan perusahaan CV. Palem Gunung Raya.
- Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Pemerintah Kota Pekanbaru Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal tentang Surat Izin Perdagangan Menengah Nomor : 815/M.04.01/BPTPM/IX/2014, tanggal 25 September 2014 CV. Putra Bungsu dengan penanggung jawab Sdr. ARIF BUDIMAN selaku Direktur CV. Palem Gunung Raya.
- Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Pemerintah Kota Pekanbaru Badan Pelayanan Terpadu Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) tanggal 25 September atas nama perusahaan CV. Palem Gunung Raya.
- Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Direktorat Jenderal Pajak dengan NPWP : 02.400.391.5-216.000 atas nama CV. Palem Gunung Raya yang beralamat di Jl. Karya I Gg. Miduk Blok EE ? 06 RT 07 RW 07 Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru.
- Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 1471093008760001 atas nama ARIF BUDIMAN dan NPWP : 08.123.491.6.211.000 atas nama ARIF BUDIMAN yang beralamat di Jl. Kerinci No. 6 RT 01 RW 06 Rintis, Lima Puluh Kotamadya Pekanbaru-Riau.
- Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya lembar Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 1471075402630021 atas nama HELMIDA dan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 1409011606810001 atas nama HENGKI PURWANTO.
- Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Palem Gunung Raya No. 15, tanggal 30 Agustus 2004 Notaris H. AGUS SALIM, S.H.
- Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya akta Keluar dan Masuk Sebagai Persero Serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Palem Gunung Raya No. 06 Tanggal 08 Maret 2013 Notaris ERRY HENDRA GUNAWAN S.H., Sp.N.
- Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Memo Ijin Proses Kredit CV. Palem Gunung Raya, tanggal 18 Maret 2015 yang ditandatangani oleh RO Komersial INDRA OSMER G H, Manager Konsumer & Komersial YADI CAHYAMAN, dan disposisi DANI SUTARMAN selaku Brach Manager.
- Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Perhitungan Kebutuhan Kredit CV. Palem Gunung Raya berikut lampirannya.
- Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) Standby Loan tanggal 23 Maret 2015 yang ditandatangani oleh INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK selaku Officer Analis Komersial, YADI CAHYAMAN selaku Senior Manager dan DANI SUTARMAN selaku Brach Manager.
- Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Kredit No. 04/PKB0KOM/KK/III/2015, tanggal 24 Mare 2015 yang ditandatangani Sdr. DANI SUTARMAN selaku Brach Manager tentang putusan persetujuan pemberian kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby loan kepada CV. Palem Gunung Raya sebesar Rp 3.800.000.000,00 (Tiga Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah).
- Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Bank BJB Pemberitahuan Penegasan Persetujuan Pemberian Kredit Nomor : 4/PKB-KRDKOM/II/2015, tanggal 25 Maret 2015 kepada Sdr. ARIF BUDIMAN Direktur CV. Palem Gunung Raya Jl. Karya I Gg. Miduk Blok EE No. 6 Kel. Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru yang ditandatangani oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk Cabang Pekanbaru Yadi CAHYAMAN selaku Senior Manager, dani sutarman selaku Branch Manager dan disetujui oleh ARIF BUDIMAN selaku Debitur.
- Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Bank BJB Pengajuan Pengikatan Kredit dan Agunan a.n CV. Palem Gunung Raya Nomor : 05/PKUI-KRD/KMKK/2015, tanggal 26 Maret 2015 kepada Notaris ERRY HENDRA GUNAWAN yang ditandatangani oleh Sdr. YADI CAHYADI selaku Manager Komersial & konsumer dan Sdri. SRINOLA YANDIANA selaku Officer.
- Photocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Akta Perjanjian Kredit Nomor : 22 tanggal 27 Maret 2015 dengan para pihak Tn. DANI SUTARMAN, Tn. EFENDI, Tn. ARIF BUDIMAN dan Ny. MARYATI pada kantor Notaris ERRY HENDRA GUNAWAN, S.H., Sp.N.
- Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.Sita/109/XII/RES.3.4/2021/Ditreskrimsus, tanggal 21 Desember 2021, telah dilakukan penyitaan barang bukti baik itu berupa Benda/Dokumen/Surat ;
- Berita Acara Penyitaan hari Rabu tanggal 2 Februari 2022;
- Persetujuan Penyitaan Nomor : B/109.M/II/2022/ Ditreskrimsus, tanggal 2 Februari 2022.
- Surat Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor : 17/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, tanggal 4 Februari 2022.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 41/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Artha Pujayotama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung, Hakim Anggota Salomo Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurlismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : PENYITAAN PERTAMA Telah melakukan Penyitaan terhadap barang bukti berupa surat antara lain sebagai berikut: sampai dengan : PENYITAAN KE 13 (tiga belas). Telah dilakukan penyitaan barang bukti baik itu berupa Benda/Dokumen/Surat ; Berita Acara Penyitaan hari Rabu tanggal 2 Februari 2022; Telah melakukan Penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bundel dokumen Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 2016/KPA-DISDIK/KONT-106, tanggal 14 Juni 2016 antara Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Pengadaan Alat Peraga dan Alat Pembelajaran SD/MI Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2016 dengan CV. CAHAYA ANUGERAH. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. 7.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratusrupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Lainnya : 11/akta.Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr