Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 414/PDT.G/2011/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 414/PDT.G/2011/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lasito |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satriyo Budiyono, Shakim Anggota Hari Mulyanto R |
Panitera | Ristriari Cahyaningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :1. Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara No. 414/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim ;3. Melanjutkan pemeriksaan perkara ini;4. Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir;DALAM KONPENSIDALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum ; Menyatakan Perjanjian Kontrak Jual Beli (Sale and Purchase Contract Agreement) No.1/CKMM-PR/|V/2010 tertanggal 05 Mei 2010 dan Perjanjian Kontrak Jual Beli (Sale and Purchase Contract Agreement) No.2/CKMM-PR/|V/2010 tertanggal 18 Mei 2010, Batal Demi Hukum ; Menyatakan Sertifikat Penarikan Contoh dan Analisa (Certificate of Sampling and Analysis) MSKAT/COAL/JKT/C-61 tanggal 19 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh Tergugat III tidak sah dan batal demi hukum ; Menyatakan Sertifikat Penarikan Contoh dan Analisa (Certificate of Sampling and Analysis) MSKAT/COAL/JKT/C-68 tanggak 08 Juli 2010 yang dikeluarkan oleh Tergugat III tidak sah dan batal demi hukum ; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat yang seluruhnya berjumlah Rp. 3.788.575.616,- (tiga milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus enam belas rupiah) dan USD1.865.510 (satu juta delapan ratus enam puluh lima ribu lima ratus sepuiuh Dolar Amerika Serikat); Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tuncluk dan taat pada putusan ini; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 3.739.000,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);DALAM REKONPENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi dan Tergugat II Konpensi tidak dapat diterima ;- Menyatakan biaya perkara dalam gugatan Rekonpensi ini nihil; |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 414/PDT.G/2011/PN.JKT.TIM
Statistik9111