- Menyatakan Terdakwa JULIUS WELUNG Alias JULIUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pembunuhan Berencana ? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara Selama 20 (dua puluh) tahun;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos warna merah hitam putih garis-garis yang sudah robek dan ada tulisan CLS?65 milik korban HERIBERTUS ERIHANS DARU;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna cokelat nomor 30 yang ada tulisan CARDINAL dilingkar pinggang celana milik korban HERIBERTUS ERIHANS DARU;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna hitam putih garis-garis.
- 1 (satu) lembar celana jeans merk JEANS Company warna biru;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna polos bergambarkan tengkorak didepan baju;
- 1 (satu) lembar kain sarung lipa warna hitam biru motif garis-garis;
- 1 (satu) buah helm warna merah dengan tutupan kaca kecil yang ada tulisan FINO YAMAHA;
- 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu dengan panjang keseluruhan kurang lebih 40 Cm dan sarung pisau yang terbuat dari kulit warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno warna putih lis hitam biru tanpa plat nomor.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAUMERE Nomor 58/Pid.B/2022/PN Mme |
|
Nomor | 58/Pid.B/2022/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nithanel Nahsyun Ndaumanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rokhi Maghfur, M.hbr Hakim Anggota Felicia Mosianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukas Katan Leton |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Julius Welung Alias Julius; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.B/2022/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 58/Pid.B/2022/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.B/2022/PN Mme
Statistik10447