- Menyatakan Terdakwa H. Andi Erwin Maulana Nyompa, SE Alias Andi Enyo tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa H. Andi Erwin Maulana Nyompa, SE Alias Andi Enyo oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan;
- Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh H. Andi Erwin Maulana Nyompa, SE. yang diketahui oleh Yusuf Gunco, SH., MH (Kuasa Hukum) tanggal 25 Juni 2019 ;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Utang Piutang senilai Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh H. Andi Erwin Maulana Nyompa, SE. (selaku pihak kedua) dan Hj. Nirwana Alamsyah (pihak pertama) tanggal 03 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Unit Cendrawasih yang menjelaskan Hj. Nirwana selaku Nasabah dengan total pengambilan Rp 39.850.000 (Tiga puluh Sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 08 November 2018 ;
- 2 (dua) lembar History Pembayaran Kredit (Customer Card View) atas nama H. A. Erwin Maulana, Agreement No. 8261011600361, atas unit mobil Toyota Type Rush tahun 2012 DD 1218 UV STNK atas nama Hj. Nirwana dengan pokok hutang senilai Rp 144.670.352 (seratus empat puluh empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah tiga ratus lima puluh dua rupiah) ;
- 1 (satu) lembar data surat pesanan kendaraan (SPK) atas nama dr. Besse Lizanty Triananda, Type Avanza G M/T 1300 CC (OLD 2008);
- 1 (satu) lembar legalisir hasil Screenshot percakapan melalui Whats App (WA) antara H. Andi Erwin Maulana Nyompa, SE. dengan dr. Besse Lizanty Triananda, yang menyatakan hutang senilai Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1181/Pid.B/2022/PN Mks |
|
Nomor | 1181/Pid.B/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim, Hakim Anggota Eddy |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugeng |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 4.1 (satu) lembar Fotocopy LegalisirSurat Bukti Kredit Nomor : 11346-18-10-1111-0 di Pegadaian Cabang Mariso Nomor CIF 1001419831 atas nama Hj. Nirwana dengan uang pinjaman senilai Rp 30.300.000 (tiga puluh juta tiga ratus ribu rupiah) ; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1181/Pid.B/2022/PN Mks
Statistik557