Putusan PN MAKASSAR Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus HAM |
Kata Kunci | Hak Asasi Manusia |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutisna Sawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anselmus Aldrin Rangga Masiku, Br Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti Muzdalifah, Brpanitera Pengganti Syaharuddin Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Mayor Inf. (Purn.) ISAK SATTU tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua; Fotokopi permintaan Visum Et Repertum dari Polres Paniai an. : SIMON DEGEI, dengan Nomor surat: B/19/XII/2014/Reskirim tanggal 09 Desember 2014; Fotokopi yang dilegalisir Visum Et Repertum An.: Visum Et Repertum No. 011/VeR-Mati/XII/RSUD-Paniai, atas nama ALPIUS YOU ada ditemukan luka tembak masuk pada punggung belakang sebelah kiri, kemudian kita coba mengupayakan untuk mengecek kembali apakah ada peluru yang keluar ternyata tidak ada luka tembak keluar, sehingga diduga serpihan atau peluru tidak ditemukan karena tidak ada autopsi, Sdr. ALPIUS YOUW meninggal hanya karena adanya luka tembak; 1 (satu) lembar Petikan Putusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor: Kep/4D4/XII/2013 tanggal 17 Desember 2013 tentang Pemberhentian Dari Dan pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Angkatan Darat atas nama Letkol inf. FRANZ YOHANES PURBA; 1 (satu) lembar Lampiran I (Bagan Lokasi Pemukulan Korban) pada Lapsus No.: R/667/XII/2014 yang dilegalisir; Fotokopi 1 (satu) rangkap terdiri 22 (dua puluh dua) lembar berupa Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 111.a Tahun 2012 tanggal 5 November 2014 tentang Organisasi dan Tugas Komando Distrik Militer (Orgas Kodim); Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks
Statistik2145437