Putusan PTA SURABAYA Nomor 496/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 496/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Atifaturrahmaniyah |
Hakim Anggota | H. Arifin, Muhajir |
Panitera | Hj. Nur Hayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0603/Pdt.G/2022/PA.BL, tanggal 25 Oktober 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 29 Rab?iul Awwal 1444 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga menjadi sebagai berikut;1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING); 3. Menghukum Tergugat memberikan kepada Penggugat:3.1. Nafkah iddah sejumlah Rp3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); 4. Menyatakan Penggugat berhak mendapat pembagian 1/3 (sepertiga) dari gaji Tergugat setiap bulan sejak Penggugat selesai menjalani masa iddah sampai Penggugat selama belum menikah dengan laki-laki lain yang pelaksanaannya melalui Instansi Tergugat; 5. Mengukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak bernama ANAK, lahir 31 Desember 2012 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sejak dijatuhkan putusan Pengadilan Agama Blitar sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) dengan ditambah kenaikah 10% setiap tahun dari jumlah yang ditetapkan diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar sebagaimana diktum angka 3 (tiga) dan 5 (lima) untuk bulan pertama sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp885.000,00 (delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 496/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 0603/Pdt.G/2022/PA.BL
Statistik1074