- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang melakukan penanaman tanaman Kelapa Sawit, pohon pinang, palawija, diatas lahan Hak Guna Usaha No. 00007 pada Blok 83 seluas kurang lebih 18 Ha (delapan belas hektar) yang merupakan satu kesatuan dari bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor: 00007 atas nama PT. Menderang Planta Karpusa, dengan batas-batas:
-Sebelah Utara berbatasan dengan: Lahan PT. Menderang Planta Karpusa
-Sebelah Selatan berbatasan dengan: Lahan PT. Menderang Planta Karpusa
-Sebelah Barat berbatasan dengan: Lahan PT. Menderang Planta Karpusa
-Sebelah Timur berbatasan dengan: Lahan PT. Menderang Planta Karpusa dan Parit
milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); - Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah pada Blok 83 seluas kurang lebih 18 Ha (delapan belas hektar) yang termasuk ke dalam Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor: 00007 di Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan Hukum Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah (Sporadik) yang digunakan oleh Para Tergugat dengan diketahui oleh Turut Tergugat yaitu:
1) Sporadik No. Reg. 593/113/kel.TD/2020 tertanggal 17 September 2020 dengan keterangan luas tanah : 5250 m2, diketahui oleh Lurah Teluk Dawan;
2)Sporadik No. Reg. 593/109/kel/TD/2020 tertanggal 17 September 2020 dengan keterangan luas tanah : 10500 m2, diketahui oleh Lurah Teluk Dawan;
3) Sporadik No. Reg. 593/112/kel/TD/2020 tertanggal 17 September 2020 dengan keterangan luas tanah : 10500 m2, diketahui oleh Lurah Teluk Dawan;
4) Sporadik No. Reg. 593/111/kel/TD/2020 tertanggal 17 September 2020 dengan keterangan luas tanah : 5250 m2, diketahui oleh Lurah Teluk Dawan;
5)Sporadik No. Reg. 593/110/kel/TD/2020 tertanggal 17 September 2020 dengan keterangan luas tanah : 10500 m2, diketahui oleh Lurah Teluk Dawan;
6)Sporadik No. Reg. 593/103/s/kel/TD/2020 tertanggal 24 Agustus 2020 dengan keterangan luas tanah : 16750 m2, diketahui oleh Lurah Teluk Dawan;
7)Sporadik No. Reg. 593/101/s/kel/TD/2020 tertanggal 24 Agustus 2020 dengan keterangan luas tanah : 8400 m2, diketahui oleh Lurah Teluk Dawan;
8)Sporadik No.Reg.593/230/s/Kel.TD tertanggal 5 Oktober 2017dengan keterangan luas tanah : 22397 m2, diketahui oleh Lurah Teluk Dawan;
9)Sporadik No.Reg.593/458/s/Kel.TD, tertanggal 18 September 2019, dengan keterangan luas : 5928 m2, diketahui oleh Lurak Teluk Dawan;
10)Sporadik No.Reg.593/116/Kel.TD/2020, tertanggal 24 Agustus 2022 dengan keterangan Luas Tanah : 23750 m2, diketahui oleh Lurah Teluk Dawan;
11) Sporadik No.Reg.593/102/s/Kel.TD/2020, tertanggal 24 Agustus 2020, dengan keterangan Luas Tanah: 13.200 m2, diketahui oleh Lurah Teluk Dawan;
12)Sporadik No.Reg.593/114/Kel.TD/2020, tertanggal 17 September 2020, dengan keterangan Luas Tanah : 21.000 m2, diketaHui oleh Lurah Teluk Dawan;
13) Sporadik No.Reg.593/115/Kel.TD/2020,tertanggal 17 Ssptember 2020, dengan keterangan Luas Tanah : 10.500 m2, diketahui oleh Lurah Teluk Dawan;
14)SporadikNo.Reg.593/s/kel/TD/2016 April 2016, dengan keterangan luas tanah 16785 m2, diketahui oleh Lurah Teluk Dawan; - Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa pada perkara ini kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya.;
- Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp5.956.000,00 (lima juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Tjt |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2022/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Annisa Bridgestirana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristanto Prawiro Josua Siagian, Br Hakim Anggota Rizki Ananda N |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2022/PN Tjt
Statistik13014