- Menyatakan Terdakwa I Budi Setiawan Alias Budi Bin Ngadino dan Terdakwa II Adnan Bin Sahrudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,55 (nol koma lima puluh lima) Gram Isi + Plastik, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk uji Laboratorium ke Badan POM RI di Palangka Raya, dan disisihkan kembali sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip kecil dengan berat kotor 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram Isi + Plastik, untuk pembuktian dan Penuntutan di Pengadilan;
- 1 (satu) bungkus plastik kecil kosong warna bening;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah bong untuk alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah sepatu boots warna coklat;
- 1 (satu) buah Handphone Nokia TA-1174 warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A5 2020 warna putih;
- 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi model truk tangki warna biru putih dengan Nopol DA 8952 JD beserta STNKB a.n. PT. Sinar Alam Duta Perdana;
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Pps |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2022/PN Pps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Pulang Pisau |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvia Kumalasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herjanriasto Bekti Nugroho, Br Hakim Anggota Ishmatul Lulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Dede Andreas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa II Adnan Bin Sahrudin; Dikembalikan kepada PT. Sinar Alam Duta Perdana melalui Saksi Roni Irfansyah; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2445 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 60/Pid.Sus/2022/PN Pps
Statistik11219