Putusan PN MOJOKERTO Nomor 141/Pid.Sus/2022/PN Mjk |
|
Nomor | 141/Pid.Sus/2022/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rosdiati Samang |
Hakim Anggota | B. M Cintia Buana, Jantiani Longli Naetasi |
Panitera | Maria Nuraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa ANDIK SUNARIYO Bin SUBADI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotikan Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan Primer;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) plstik klip kecil berisi butiran kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,66 gram;2. 1 (satu) buah timbangan digital/elektrik warna silver;3. 1 (satu) tisu warna putih;4. 1 (satu) buah bungkus rokok merk Diplomat warna hitam;5. 2 (dua) pak plastik klip kosong;6. 1 (satu) buah tas kecil warna hitam;7. 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam;8. 3 (tiga) buah pipet kaca;9. 2 (dua) buah sekrop terbuat dari potongan sedotan;10. 2 (dua) buah sedotan warna putih;11. 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;12. 1 (satu) buah hand phone merk Vivo warna hitam dengan nomor SIM maupun whatsapp 08383325934;13. Uang tunai Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp100.000,00 sebanyak 9 (sembilan) lembar dan pecahan Rp50.000,00 sebanyak 1 (satu) lembar;Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 843 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 141/Pid.Sus/2022/PN Mjk
Statistik390