- Menerima permohonan banding Pembanding.
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tembilahan Nomor 683/Pdt.G/ 2022/PA.Tbh. tanggal 19 Oktober 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Rabiul Awwal 1444 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Ridho Ramadhan bin H. Hamsar Sabrie) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Elsa Angelica Putri binti Isgianto) di depan sidang Pengadilan Agama Tembilahan;
- Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon untuk sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi/Termohon sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan) atas anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Adiba Nawra Shakela, lahir di Tembilahan 26 November 2016 dan Nizam Maqil Ataubaq, lahir di Tembilahan 25 September 2019 dan Emir Abidzar, lahir di Tembilahan 21 Januari 2021;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon untuk membayar nafkah untuk 3 (tiga) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Adiba Nawra Shakela, lahir di Tembilahan 26 November 2016 dan Nizam Maqil Ataubaq, lahir di Tembilahan 25 September 2019 dan Emir Abidzar, lahir di Tembilahan 21 Januari 2021, sejumlah Rp1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) x 3 (tiga) orang anak = Rp4.500.000.00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk 3 (tiga) orang anak di luar biaya pendidikan dan kesehatan setiap bulan dengan kenaikan sebesar 10 % (sepuluh persen) per tahun sampai anak-anak tersebut berumur 21 tahun atau dapat berdiri sendiri, yang harus dibayarkan setiap bulan kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon selaku pemegang hadlanah/pemeliharaan atas anak-anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon berupa :
- Nafkah Iddah sejumlah Rp3.000.000,00 perbulan x 3 =Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) selama masa iddah;
- Mut?ah sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon berupa nafkah iddah dan mut?ah tersebut sesaat sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Tembilahan;
- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 100/Pdt.G/2022/PTA.Pbr |
|
Nomor | 100/Pdt.G/2022/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Nasrul K |
Hakim Anggota | H. Efrizal, Ahmad Nasohah |
Panitera | Dra. Rohaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi lll. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah): |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 100/Pdt.G/2022/PTA.Pbr
Statistik1076