Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1662 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 1662 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Afrizal |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. SINAR DIAMOND ABADI, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg., tanggal 3 Agustus 2022, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena Penggugat memasuki usia pensiun sejak putusan ini dibacakan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun kepada Penggugat ditetapkan sejumlah Rp51.855.608,00 (lima puluh satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam ratus delapan rupiah), dengan perincian sebagai berikut:Masa kerja 41 tahun;Upah terakhir Rp2.013.810,00;Kompensasi PHK pensiun: - Pesangon : Rp2.013.810,00 x 9 x 1,75 = Rp31.717.508,00;- PMK : Rp2.013.810,00 X 10 = Rp20.138.100,00;- Penggantian hak: =0 + Jumlah Rp51.855.608,00;(lima puluh satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam ratus delapan rupiah);- Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1662_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 1662_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1662 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 14/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg
Statistik208125