Putusan PN MOJOKERTO Nomor 639/Pid.Sus/2020/PN Mjk |
|
Nomor | 639/Pid.Sus/2020/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Ardiani |
Hakim Anggota | Yenny Wahyuningtyas Puspitowati, Mhpandu Dewanto |
Panitera | Evi Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Bambang Irawan Alias Bambut Bin Atemo telah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Bambang Irawan Alias Bambut Bin Atemo dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 , ( satu milyart ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 6 (enam) paket shabu kemasan plastik klip;- 2 (dua) bendel plastic klip;- 1 (satu) buah kotak kecil;- 1 (satu) buah kotak warna hijau;- 1 (satu) buah skrop plastic warna hitam;- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;- 1 (satu) unit hand phone merk asus;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);Dirampas untuk negara;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4315 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 639/Pid.Sus/2020/PN Mjk
Banding : 269/ PID.SUS/2021/PT SBY
Statistik1057