- Menyatakan Terdakwa Ardiansyah Als Utuh Bin Juhri (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Tahun serta Pidana Denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar) Rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket narkotika yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu ? sabu dengan berat bersih masing masing 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 0,16 (nol koma satu enam) gram, 0,11 (nol koma satu satu) gram dengan total seluruhnya 0,66 (nol koma enam enam) gram;
- 1 (satu) paket narkotika yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu ? sabu dengan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram;
- 8 (delapan) pack plastik klip;
- 1 (satu) buah timbangan warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat;
- 1 (satu) buah sekop;
- 1 (satu) buah kantongan warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil;
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah bong dari botol bekas dengan pipet kaca yang masih terpasang;
- 1 (satu) buah bong dari botol bekas bertuliskan Coca Cola dengan pipet kaca yang masih terpasang;
- Uang Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu ? sabu;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam;
Putusan PN TANJUNG Nomor 208/Pid.Sus/2022/PN Tjg |
|
Nomor | 208/Pid.Sus/2022/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Nafis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rimang Kartono Rizal, Br Hakim Anggota Nugroho Ahadi |
Panitera | Panitera Pengganti Samuel Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Yang berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: TAP-64/O.3.16/Enz.1/09/2022 tertanggal 19 September 2022 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 0,84 (nol koma delapan empat ) gram dibagi menjadi dua plastik yang masing-masing berisi 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk sampel laboratorium dan 0.79 (nol koma tujuh sembilan) gram untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Sdr. Ibnu Maulana; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2322 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 208/Pid.Sus/2022/PN Tjg
Statistik9710