- Menyatakan Terdakwa Syaifullah bin Jahrani (alm) tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,89 gram (berat bersih 0,51 gram);
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro warna merah hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3s warna hitam dengan no simcard 081348526566;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Lexi warna biru malam nopol DA 2796 BK;
Putusan PN MARABAHAN Nomor 223/Pid.Sus/2022/PN Mrh |
|
Nomor | 223/Pid.Sus/2022/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Handry Satrio |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Indi Rizka Sahfira, Hakim Anggota Desak Made Winda Riyanthi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Raudatul Jannah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa Syaifullah bin Jahrani (alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 223/Pid.Sus/2022/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 223/Pid.Sus/2022/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 223/Pid.Sus/2022/PN Mrh
Statistik7915