- Menyatakan Terdakwa HARDIANSYAH Alias DIAN Bin ALIMUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?; sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) paket/saset berisikan Narkotika Jenis sabu dengan berat brutto 8,86 gram atau berat netto 6,3693 gram.
- 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna biru dengan No. Sim card: 0853-3335-0514 dan 0822-5311-6922.
- 1 (satu) buah bungkusan plastic yang sudah dibakar.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver yang sudah di bakar
- 1 (satu) batang pipet warna hitam denga panjang 11 Cm yang kedua ujungnya sudah di runcing.
- 1 (satu) lembar kertas putih yang berisikan catatan hasil transaksi Narkotika.
- 1 (satu) buah dudukan kompor gas warna hitam.
- 1 (satu) gulung/rol lakban warna coklat.
- 1 (satu) gulung/rol lakban warna putih ukuran besar.
- 1 (satu) gulung/rol lakban warna putih ukuran kecil.
- 1 (satu) gulung/rol lakban warna hitam ukuran kecil.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank mandiri No. Ag 5598754 denga No. Rek. 162-00-0473499-6 An. ELSA TRI PUSPITA.
- 2 (dua) lembar Print Out transaksi No. Rek. 162-00-0473499-6 An. ELSA TRI PUSPITA, Periode transaksi tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan tanggal 19 Mei 2022;
Putusan PN UNAAHA Nomor 150/Pid.Sus/2022/PN Unh |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2022/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halim Jatining Kusumo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Radeza Oktaziela, Br Hakim Anggota Yan Agus Priadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mallewai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.Sus/2022/PN Unh
Statistik896