Putusan PT MAKASSAR Nomor 779/PID.SUS/2022/PT MKS |
|
Nomor | 779/PID.SUS/2022/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sutio Jumagi Akhirno |
Hakim Anggota | Brpuji Harian, Jhon Halasan Butarbutar |
Panitera | Surhatta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM, TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI : MENYATAKAN TERDAKWA I ABDI BIN NASARUDDIN, TERDAKWA II ERVANDIANSYAH BIN HAERUDDIN DAN TERDAKWA III ZAINUDDIN ALIAS ACO BIN ABD.SALAM TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA: SECARA BERSAMA-SAMA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN; 1 (SATU) PAKET SABU-SABU YANG TERBUNGKUS DENGAN PLASTIK BENING DENGAN BERAT AWAL 0,3985 GRAM DAN BERAT AKHIR 0,3753 GRAM DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00,( LIMA RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa dan Penuntut Umum, tersebut; MENGADILI SENDIRI : Menyatakan Terdakwa I Abdi Bin Nasaruddin, Terdakwa II Ervandiansyah Bin Haeruddin dan Terdakwa III Zainuddin Alias Aco Bin Abd.Salam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?; 1 (satu) paket sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat awal 0,3985 gram dan berat akhir 0,3753 gram Dirampas untuk dimusnahkan Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00,( lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3012 K/Pid.Sus/2023
Banding : 779/PID.SUS/ 2022/PT MKS
Statistik465