- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Tergugat I danTergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebahagian;
- Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah pemilik sah dari Sebidang tanah seluas 1.669 m2 (Seribu enam ratus enam puluh sembilan meter persegi), yang terletak di Kampung Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Propinsi Aceh. Yang mana dari keseluruhan luas tanah tersebut telah dikeluarkan atau dilepaskan seluas lebih kurang 150 (seratus lima puluh meter persegi) untuk kepentingan fasilitas umum, sehingga luas tanah adalah lebih kurang 1519 m2(Seribu lima ratus sembilan belas meter persegi) berikut segala sesuatu yang berada diatas tanah berupa tanaman dan bangunan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum segala surat-surat tanah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, berupa Akta JUAL BELI Nomor : 188/2021 tanggal 1 April 2021, yang dibuat dihadapan MUHAMMAD REZA, S.H.,M.Kn, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kabupaten Aceh Tenggara;
- Menyatakan Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Memerintahkan dan menghukum Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan pihak-pihak lain untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, dalam keadaaan baik, tanpa syarat apapun dan jika perlu dengan bantuan alat-alat kekuasaan negara;
- Menyatakan segala surat-surat tanah milik Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi, dan surat-surat lain menyangkuttanah (objek perkara) tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang merugikan kepentingan penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat IIIuntuk taat dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menolak gugatan penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Rekonvensi dari Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi/ Penggugat Rekonvensisecara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sampai dengan putusan perkara ini diucapkan sejumlah Rp3.223.000,-(tiga juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN KUTACANE Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Ktn |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2021/PN Ktn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTACANE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuapitriadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmanto Attahyat, Hakim Anggota Taruna Prisando |
Panitera | Panitera Pengganti: Jarbun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi: Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara; Sebelah Utara berbatas dengan Kebun Namsin Husin Barat; Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Kutacane-Medan; Sebelah Barat berbatas dengan tanah Pekarangan Jakarib.HB;. Sebelah Timur berbatas dengan tanah Pekarangan Ida; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2021/PN Ktn
Statistik1627