Putusan PT MATARAM Nomor 143/PID/2022/PT MTR |
|
Nomor | 143/PID/2022/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Wirjana |
Hakim Anggota | I Ketut Sudira, Brsriyatmo Joko Sungkowo |
Panitera | Juslak Arthur Lanifak Baluk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG NOMOR 158/PID.B/2022/PN SEL TANGGAL 14 NOVEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA HAMDUN BIN AMAQ SUPARDI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMER PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) POTONG BAJU JENIS SWETER BERKERAH TINGGI WARNA MERAH KOMBINASI WARNA HITAM; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SAPARUYAZID JAMAN;6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 158/Pid.B/2022/PN Sel tanggal 14 November 2022 yang dimintakan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: 1. Menyatakan Terdakwa HAMDUN Bin AMAQ SUPARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat? sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (Satu) potong baju jenis sweter berkerah tinggi warna merah kombinasi warna hitam; Dikembalikan kepada saksi Saparuyazid Jaman;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 456 K/Pid/2023
Banding : 143/PID/2022/PT MTR
Pertama : 158/Pid.B/2022/PN Sel
Statistik843