Putusan PN MAKASSAR Nomor 474/Pdt.G/2021/PN Mks |
|
Nomor | 474/Pdt.G/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rusdiyanto Loleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yamto Susena, Br Hakim Anggota Harto Pancono |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Akop Zaenal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tersebut ; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah salah satu Ahli Waris dari 6 (enam) Orang Ahli Waris dan Pelanjut H.ABDUL KADIR SALAM, almarhum, berdasarkan Surat Keterangan Kewarisan Tanggal 06 April 1993, yang dikuatkan oleh Camat Ujung Tanah Nomor : 01/KUP/IV/94, kemudian disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah Baru Nomor : 84/LB/IV/93, Tanggal 6 April 1993 ; 3. Menyatakan menurut hukum tanah yang dikenal setempat Eks.Losmen Sulawesi, terletak dan dikenal setempat dengan Jalan Tentara Pelajar No.7, Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar (dahulu dikenal bernama Jalan Seram No.7 Kotamadya Ujung Pandang) sebagaimana yang terurai dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No.10 / 1998, Surat Ukur No.4 Tahun 1956, sebagai penggantian dari Sertipikat Hak Milik No.1070 / 1956, Surat Ukur No.4 Tahun 1956, dengan batas-batas batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatasan dengan Lorong dan perumahan penduduk ; Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah kosong dan Bangunan Toko Sahabat Motor ; Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Raya Tentara Pelajar Makassar, Bangunan Toko Sahabat motor dan Toko Matahari ; Sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah dan Bangunan Toko Matahari Motor dan Lorong ; adalah harta peninggalan dari H.ABDUL KADIR SALAM, almarhum yang berhak diwarisi oleh Penggugat dan Para Ahli Waris lainnya ; 4. Menghukum Para Tergugat (Tergugat-I, II, III, dan IV) untuk menyerahkan Obyek Sengketa Tanah eks.Losmen Sulawesi yang terletak dikenal dan setempat Jalan Tentara Pelajar No.7, Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar (dahulu dikenal bernama Jalan Seram No.7 Kotamadya Ujung Pandang), yang luas dan batas-batasnya sesuai yang tercantum dalam Surat Gugatan ini, untuk diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh dan sempurna ; 5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat-I, Turut Tergugat-II dan Turut Tergugat-III agar segera menghapus dan mengeluarkan Obyek Sengketa Tanah eks.Losmen Sulawesi yang terletak dikenal dan setempat Jalan Tentara Pelajar No.7 Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar (dahulu bernama Jalan Seram No.7 Kotamadya Ujung Pandang) dari Daftar Barang Milik Negara dan menyatakan IKN No.REG.31408013 dan SIMAK BMN No.2.01.01.005.3 WIL DENZIBANG 1 / XIV MAKASSAR, adalah batal dan tidak mengikat menurut hukum ; 6. Memerintahkan Para Tergugat (Tergugat-I, II dan III) atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mencabut Spanduk yang terpasang pada Obyek Sengketa Tanah eks.Losmen Sulawesi yang terletak dikenal dan setempat Jalan Tentara Pelajar No.7 Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar (dahulu bernama Jalan Seram No.7 Kotamadya Ujung Pandang), yang bertuliskan : TANAH MILIK TNI AD CQ.KODAM XIV / HASANUDDIN ? 1. OTORISASI KASAD No.KEP/722/PP/OT/DAM/XIV/68 ; 2. OTORISASI KASAD No.KEP/1009/PP/OT/DAM/XIV/68 ; 3. OTORISASI KASAD No.KEP/027/PP/OT/DAM/XIV/69 ; 4. TERDAFTAR DALAM IKN No.REG.31408013 DAN SIMAK BMN No.2.01.01.005.3 WIL DENZIBANG 1 / XIV MAKASSAR ; 7. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat dan / atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mentaati isi putusan ini ; 8. Menolak Guagatan Penggugat untuk selaian dan selebihnya ; 9. Menghukum kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar baiya perkara sejumlah Rp.4.495.000,- (empat juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) ; DALAM REKONVENSI 1. Menolak Guagatan Rekonvensi dari Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; 2. Menghukum kepada Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 474/Pdt.G/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 474/Pdt.G/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 474/Pdt.G/2021/PN Mks
Statistik13453