- Menyatakan Terdakwa IRAWATY, S.H., M.Kn telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IRAWATY, S.H., M.Kn tersebut dengan pidana penjara selama (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksamplar fotocopy legalisir akta pengikatan jual beli No. 15 tgl 10-04-2014;
- 1 (satu) eksamplar fotocopy legalisir surat pernyataan dan kesepakatan antara IRAWATY dengan Drs. H. BADARUDDIN tertanggal 10 April 2014;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi Rp.1.000.000.000;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi Rp.1.00.000.000;
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000,-(Limaribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 498/Pid.B/2022/PN Mks |
|
Nomor | 498/Pid.B/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Franklin B Tamara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yasri, Hakim Anggota Burhanuddin |
Panitera | Panitera Pengganti Nurmala Gita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : (Terlampir dalam berkas perkara) |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 642 K/Pid/2023
Pertama : 498/Pid.B/2022/PN Mks
Banding : 853/PID./2022/PT MKS
Statistik5711