- Menyatakan Terdakwa Mhd Rifai Barus dan Terdakwa Ismail Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I? melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mhd Rifai Barus dan Terdakwa Ismail Batubara oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) subsidair masing-masing 3 (tiga) bulan penjara;
- Menyatakan agar Terdakwa Mhd Rifai Barus dan Terdakwa Ismail Batubara tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah botol plastic yang berisikan 12 (dua belas) plastic klip kecil yang berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 1,82 (satu koma delapan puluh dua) gram;
- 2 (dua) buah pipet plastic yang ujungnya diruncingkan.
- Uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah);
- Uang hasil sewa bong sebesar Rp. 58.000 (lima puluh delapan ribu rupiah).
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2161/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 2161/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Zulfina Sari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota David Sidik H. Simaremare, Hakim Anggota Morailam Purba |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Hendra Pramana Sakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. masing-masing 5. Menetapkan agar Terdakwa Mhd Rifai Barus dan Terdakwa Ismail Batubara membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2161/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Statistik302