- Menyatakan Terdakwa I Azmar alias Mar bin Bujang Jauh dan Terdakwa II Azmir alias Mir bin Bujang Jauh tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus rokok Cakra berisi 1 (satu) klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah kantong hitam berisi:
- 1 (satu) buah dompet kecil warna biru berisi 10 (sepuluh) klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah dompet warna putih motif merah, hijau, biru, dan merah muda berisikan 1 (satu) klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah dompet besar warna biru berisikan 2 (dua) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah dompet warna biru donker berisikan 1 (satu) bungkus klip plastik transparan kosong merk C-TIK dan 4 (empat) buah potongan pipet plastik;
- 2 (dua) buah potongan pipet plastik;
- 2 (dua) klip plastik transparan kosong;
- 1 (satu) buah bong (alat hisap) terbuat dari botol plastik merek Nestle yang terpasang pipet plastik dan pipa kaca;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru terpasang jarum sabu;
- 1 (satu) buah korek api gas warna ungu;
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan warna kuning merek Paperline;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia 225 warna hitam nomor seri 1: 353670063772589, nomor seri 2: 353670063772597 terpasang kartu Indosat dengan nomor 085752605287;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo A83, warna emas imei 1: 868835031480692 imei 2: 868835031480684, terpasang kartu Indosat Ooredo dengan nomor 085821785282;
Putusan PN SINTANG Nomor 195/Pid.Sus/2022/PN Stg |
|
Nomor | 195/Pid.Sus/2022/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Satra Lumbantoruan, Hakim Anggota Muhammad Rifqi |
Panitera | Panitera Pengganti: Gerryimpado Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.Sus/2022/PN Stg
Statistik932