- Menyatakan Terdakwa IDA AYU PUTU TIKA SEMARAYANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum Menawarkan untuk dijual Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika berupa Metamfetamina (shabu) dengan berat keseluruhan 2,69 (dua koma enam sembilan) gram Brutto atau 1,65 (satu koma enam lima) gram Netto (Kode 1 s/d 7), atau dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika berupa Metamfetamina (shabu) dengan berat 0,3 (nol koma tiga) gram Brutto atau 0,14 (nol koma satu empat) gram Netto (Kode 1);
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika berupa Metamfetamina (shabu) dengan berat 0,3 (nol koma tiga) gram Brutto atau 0,14 (nol koma satu empat) gram Netto (Kode 2);
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika berupa Metamfetamina (shabu) dengan berat 0,29 (nol koma tdua sembilan) gram Brutto atau 0,13 (nol koma satu tiga) gram Netto (Kode 3);
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika berupa Metamfetamina (shabu) dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Brutto atau 0,28 (nol koma dua delapan) gram Netto (Kode 4);
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika berupa Metamfetamina (shabu) dengan berat 0,45 (nol koma empat lima) gram Brutto atau 0,31 (nol koma tiga satu) gram Netto (Kode 5);
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika berupa Metamfetamina (shabu) dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Brutto atau 0,28 (nol koma dua delapan) gram Netto (Kode 6);
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika berupa Metamfetamina (shabu) dengan berat 0,51 (nol koma lima satu) gram Brutto atau 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram Netto (Kode 7).
- 1 (satu) buah plastik bening berisi krupuk kulit;
- 1 (satu) buah Tupperware bening berisi krupuk kulit;
- 1 (satu) lembar Form Penitipan Barang tertangal 27 April 2022.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 826/Pid.Sus/2022/PN Dps |
|
Nomor | 826/Pid.Sus/2022/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tenny Erma Suryathi, Br Hakim Anggota Hari Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Komang Novi Priastuti Puspita Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 758 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 826/Pid.Sus/2022/PN Dps
Statistik799