- MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT III SERTA TERGUGAT IV TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PENGGUGAT;
- MENYATAKAN PERBUATAN HUKUM JUAL BELI SEBAGAIMANA AKTA JUAL BELI SAHAM NOMOR : 163 TERTANGGAL 16 JUNI 1989 YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS J.S. WIBISONO, S.H. (TURUT TERGUGAT I) ADALAH CACAT YURIDIS, TIDAK SAH, DAN BATAL DEMI HUKUM;
- MENYATAKAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA SEBAGAIMANA AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT NOMOR : 7 TERTANGGAL 02 JULI 1996, YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS J.S. WIBISONO, S.H. (TURUT TERGUGAT I) ADALAH CACAT YURIDIS, TIDAK SAH, DAN BATAL DEMI HUKUM;
- MENYATAKAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA SEBAGAIMANA AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT NOMOR : 28 TERTANGGAL 11 JUNI 2011, YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS ALBERT WILSON RIWUKORE, S.H. (TURUT TERGUGAT II) ADALAH CACAT YURIDIS, TIDAK SAH, DAN BATAL DEMI HUKUM;
- MENYATAKAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA SEBAGAIMANA AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN BERITA ACARA RUPS LUAR BIASA PERSEROAN TERBATAS PT. PEDE BEACH PERMAI NOMOR : 1 TERTANGGAL 10 DESEMBER 2019, YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS DARAJAT SURYAMAN, S.H., M.KN. (TURUT TERGUGAT III) ADALAH CACAT YURIDIS, TIDAK SAH, DAN BATAL DEMI HUKUM;
- MENETAPKAN PENGGUGAT DALAM KEADAANNYA SEMULA, SELAKU PEMILIK 342 (TIGA RATUS EMPAT PULUH DUA) LEMBAR SAHAM DAN SELAKU DIREKTUR PADA PT. PEDE BEACH PERMAI;
- MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II SECARA TANGGUNG RENTENG MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) SEBESAR RP.1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP HARI JIKA LALAI MELAKSANAKAN ISI PUTUSAN;
- MENGHUKUM TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT III UNTUK TUNDUK DAN PATUH PADA PUTUSAN INI;
- MEMERINTAHKAN KEPADA TURUT TERGUGAT IV UNTUK MENCATATKAN KEMBALI DALAM KEADAAN SEMULA DENGAN BERDASARKAN PADA SURAT DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM PADA KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (TURUT TERGUGAT IV) NOMOR : AHU.2.UM.01.01-6138, TERTANGGAL 08 APRIL 2019, DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat III serta Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
- Menyatakan perbuatan hukum jual beli sebagaimana Akta Jual Beli Saham Nomor : 163 tertanggal 16 Juni 1989 yang dibuat dihadapan Notaris J.S. Wibisono, S.H. (Turut Tergugat I) adalah cacat yuridis, tidak sah, dan batal demi hukum;
- Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor : 7 tertanggal 02 Juli 1996, yang dibuat dihadapan Notaris J.S. Wibisono, S.H. (Turut Tergugat I) adalah cacat yuridis, tidak sah, dan batal demi hukum;
- Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor : 28 tertanggal 11 Juni 2011, yang dibuat dihadapan Notaris Albert Wilson Riwukore, S.H. (Turut Tergugat II) adalah cacat yuridis, tidak sah, dan batal demi hukum;
- Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Berita Acara RUPS Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Pede Beach Permai Nomor : 1 tertanggal 10 Desember 2019, yang dibuat dihadapan Notaris Darajat Suryaman, S.H., M.Kn. (Turut Tergugat III) adalah cacat yuridis, tidak sah, dan batal demi hukum;
- Menetapkan Penggugat dalam keadaannya semula, selaku pemilik 342 (tiga ratus empat puluh dua) lembar saham dan selaku Direktur pada PT. Pede Beach Permai;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari jika lalai melaksanakan isi Putusan;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat IV untuk mencatatkan kembali dalam keadaan semula dengan berdasarkan pada Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Turut Tergugat IV) Nomor : AHU.2.UM.01.01-6138, tertanggal 08 April 2019, dengan segala akibat hukumnya;
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam kedua Tingkat Peradilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 165/PDT/2022/PT KPG |
|
Nomor | 165/PDT/2022/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pudjiastuti Handayani |
Hakim Anggota | Dedi Fardiman, Brpujo Saksono |
Panitera | Kia Viktorianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO NOMOR 20 / PDT.G / 2021 / PN LBJ TANGGAL 11 JULI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI : |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 20 / Pdt.G / 2021 / PN Lbj tanggal 11 Juli 2022 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI : |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165/PDT/2022/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 165/PDT/2022/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 165/PDT/2022/PT KPG
Kasasi : 2985 K/Pdt/2023
Pertama : 20/Pdt.G/2021/PN Lbj
Statistik16325