- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara para Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 14 Juli 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi PHK kepada para Penggugat sebesar Rp.147.057.100,00 (seratus empat puluh tujuh juta lima puluh tujuh ribu seratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon Rp2.650.000 x 9 x 0,5 = Rp 11.925.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja
- Uang Penggantian Hak Rp 2.650.000/25 x 12 = Rp 1.272.000,-
- Uang Pesangon Rp3.645.000 x 9 x 0,5 = Rp 16.402.500,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja
- Uang Penggantian Hak 3.645.000/25 x 12 = Rp 1.749.600,-
- Uang Pesangon Rp2.750.000 x 9 x 0,5 = Rp.12.375.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja
- Uang Penggantian Hak 2.750.000/25 x 12 = Rp 1.320.000,-
- Uang Pesangon Rp2.585.000 x 9 x 0,5 = Rp.11.632.500,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja
- Uang Penggantian Hak 2.585.000/25 x 12 = Rp 1.240.800,-
- Uang Pesangon Rp2.750.000 x 9 x 0,5 = Rp.12.375.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja
- Uang Penggantian Hak 2.750.000/25 x 12 = Rp 1.320.000,-
Putusan PN PADANG Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pdg |
|
Nomor | 29/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yopy Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Pramono, Br Hakim Anggota Abdul Rahman Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti Winda Gustina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Penggugat 1 (Ilmaidi) Rp2.650.000 x 6 bulan upah = Rp 15.900.000,- Total = Rp 29.097.000,- Penggugat 2 (Paruhuman) Rp3.645.000 x 6 bulan upah = Rp.21.870.000,- Total = Rp.40.022.100,- Penggugat 3 (Alhade Rusdi) Rp2.750.000 x 3 bulan upah = Rp 8.250.000,- Total = Rp.21.945.000,- Penggugat 4 (Muhammad Ikhsan) Rp2.585.000 x 5 bulan upah = Rp.12.925.000,- Total = Rp.25.798.800,- Penggugat 5 (Indra Yani) Rp2.750.000 x 6 bulan upah = Rp.16.500.000,- Total = Rp.30.195.000,- 4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp.570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pdg
Statistik10119