- Menyatakan Terdakwa Hendry Syahputra Saragih alias Hendri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Pemufakatan Jahat Tanpa hak dan melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Priamair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan subsider penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 25 (dua puluh lima) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) 63.61 (enam puluh tiga koma enam puluh satu) gram dan berat bersih (netto) 54.86 (lima puluh empat koma delapan puluh enam) gram;
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) buah tas sandang;
- Seperangkat alat hisap shabu (bong);
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A52 warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A21 S warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru;
- Uang tunai sebesar Rp 15.500.000,- (Lima Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 257/Pid.Sus/2022/PN Tbt |
|
Nomor | 257/Pid.Sus/2022/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Sahala Pakpahan, Br Hakim Anggota Zephania |
Panitera | Panitera Pengganti: Nelson Roberth Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Emrin Saragih Alias Emrin Alias Tulang. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 257/Pid.Sus/2022/PN Tbt
Statistik674