- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
- Menolak gugatan Provisi Penggugat;
- Menolak permohonan Provisi Turut Tergugat I.
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menolak gugatan Provesi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah wanprestasi;
- Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 09 tertanggal 10 November 2020 antara Tergugat I Rekonvensi/Penggugat Konvensi dengan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 517/2020 tanggal 23 November 2020 antara Tergugat I Rekonvensi/Penggugat Konvensi dengan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya:
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 263/Puryanto tidak memiliki kekuatan hukum terhadap objek tanah sengketa;
- Memerintahkan Turut Tergugat Rekonpensi untuk memperbaiki dan/atau mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 263/Lucia Haryati kedalam keadaan semula;
- Menyatakan uang panjar / down paymen sebesar Rp. 2.320.000.000,00,- (dua milyar tiga ratus dua puluh juta rupiah) adalah sah milik dari Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi sebagai bentuk ganti kerugian;
- Memerintahkan kepada Tergugat II Rekonvensi/Turut Tergugat I Konvensi maupun pihak lain dalam hal ini untuk mengembalikan Sertifikat asli dengan alas Hak Milik Nomor : 158/Grogol seluas 4.495 m2, Hak Milik Nomor : 263/Grogol seluas 1.475 m2, dan Hak Milik Adat Nomor :C.2563 seluas 550 m2 dengan Akta Jual Beli Nomor : 594/40/I/1991 kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat I Rekonvensi/Penggugat Konvensi dan Tergugat II Rekonvensi/Turut Tergugat I Konvensi untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum kepada Penggugat Konvensi/Terggugat I Rekonvensi dan Turut Tergugat I Konvensi/Terggugat II Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.162.000,- (dua juta seratus enam puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN DEPOK Nomor 55/Pdt.G/2022/PN Dpk |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2022/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Divo Ardianto, Br Hakim Anggota Muhammad Iqbal Hutabarat |
Panitera | Panitera Pengganti Tri Sadhono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI : DALAM PROVISI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI DALAM PROVISI : DALAM POKOK PERKARA REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pdt.G/2022/PN_Dpk.zip
- Download PDF
- 55/Pdt.G/2022/PN_Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pdt.G/2022/PN Dpk
Statistik10328