- Menyatakan Terdakwa Ahzha Mausyaffah Bin Sutria Sumantri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas bag merk indomaret warna biru didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik warna hitam dilakban bening masing-masing berisi Ganja,
- 1 (satu) bungkus kertas putih dilakban bening berisi ganja, dan
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi ganja (Dengan total berat netto Ganja keseluruhan 73,5259 gr);
- ;
- 1 (satu) buah Hp merk Iphone 12 pro Max warna Biru dengan nomor imei 354245334412395 no telephone 081384249082
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN DEPOK Nomor 420/Pid.Sus/2022/PN Dpk |
|
Nomor | 420/Pid.Sus/2022/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Divo Ardianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Ultry Meilizayeni, M.hbr Hakim Anggota Zainul Hakim Zainuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Ambar Arum Dahliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2328 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 420/Pid.Sus/2022/PN Dpk
Statistik794