- MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH DARWIN HUTAHAEAN, S.H., M.H., LETNAN KOLONEL SUS NRP 524439, ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER I-02 MEDAN .
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN NOMOR 71-K/PM I-02/AD/VII/2022 TANGGAL 7 NOPEMBER 2022, SEKEDAR MEMPERBAIKI PIDANA PENJARA SEHINGGA MENJADI:
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN NOMOR 71-K/PM I-02/AD/VII/2022 TANGGAL 7 NOVEMBER 2022 UNTUK SELEBIHNYA.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP15.000,00 (LIMA BELAS RIBU RUPIAH).
- Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Darwin Hutahaean, S.H., M.H., Letnan Kolonel Sus NRP 524439, Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan .
- Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 71-K/PM I-02/AD/VII/2022 tanggal 7 Nopember 2022, sekedar memperbaiki pidana penjara sehingga menjadi:
- Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 71-K/PM I-02/AD/VII/2022 tanggal 7 November 2022 untuk selebihnya.
- Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 75-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2022 |
|
Nomor | 75-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2022 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Laut Kh Agus Budiman S |
Hakim Anggota | Kolonel Laut Kh I Komang Suciawan, Brkolonel Sus Mustofa |
Panitera | Mayor Chk Hermizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI PIDANA : PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA MENJALANI PENAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGGANTI AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Pidana : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-02 Medan |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 126 K/Mil/2023
Banding : 75-K/PMT-I/BDG/AD/XI/2022
Statistik12112