- Menyatakan Terdakwa Asah Bin Alm Sahrani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan kekerasan terhadap Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju piyama lengan pendek motif kartun LOL;
- 1 (satu) lembar celana legging panjang warna hitam garis garis abu;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna ungu motif kartun kuda pony;
- 1 (satu) buah flashdisk warna silver merk Yourz yang berisi video pengakuan korban mengenai dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan tersangka;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATULICIN Nomor 289/Pid.Sus/2022/PN Bln |
|
Nomor | 289/Pid.Sus/2022/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denico Toschani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marcelliani Puji Mangesti, M.hbr Hakim Anggota Fendy Septian |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Makasidik Tasrih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/PID.SUS/2023/PT BJM
Kasasi : 4081 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 289/Pid.Sus/2022/PN Bln
Statistik884