- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat 0,12 (nol koma satu dua) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek WIN Mild;
- 1 (satu) unit telepon gengam merek Redmi;
Putusan PN BATULICIN Nomor 294/Pid.Sus/2022/PN Bln |
|
Nomor | 294/Pid.Sus/2022/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fendy Septian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denico Toschani, Br Hakim Anggota Domas Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti Damayka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa M. Antan Yudistira bin Syamsi (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa M. Antan Yudistira bin Syamsi (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara nomor 296/Pid.Sus/2022/PN Bln. atas nama Terdakwa Muhammad Fahmi bin Muhammad Yani; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1440 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 294/Pid.Sus/2022/PN Bln
Banding : 14/PID.SUS/2023/PT BJM
Statistik612