Putusan PN TARUTUNG Nomor 33/Pdt.G/2022/PN Trt |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2022/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Hutabarat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Natanael, Shbr Hakim Anggota Esther Wita Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti Anugraha Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Mengadili : Dalam Konvensi Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah sah ahli waris dari Alm.Jaumar Lumbangaol (Ayah dari Para Penggugat) dan Alm. Romasta Pakpahan (Ibu dari Para Penggugat); 3. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Pemilik yang sah atas tanah warisan satu hamparan+6.810,34 m2 ( enam ribu delapan ratus sepuluh koma tiga puluh empat meter persegi, panjang+113,5 m (seratus tiga belas koma lima meter), lebar +60 m (enam puluh meter) yang diperoleh secara sah berdasarkan surat Zegel/Jual Beli Kobun/ Tanah pada tanggal 15 November 1977 yang diatas tanah tersebut ditanam pohon durian, pohon coklat, yang terletak di Ambarata Hutatonga Desa Simangumban Julu Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanauli Utara yang mana dahulu Tahun 1977 batas batasnya sebagai berikut : - Habinsaran/Timur : Pahala Rajagukguk/Mangara Simatupang - Hasundutan/Barat : Jalan Besar - Toba/Utara : Samsir Siregar/ Pahala rajagukguk - Angkola/Selatan : Pahala Rajagukguk Bahwa sekarang batas atas tanah tersebut adalah sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan : Murni Sinaga - Sebelah Timur berbatas dengan : Rismel Simatupang/Dimson Simatupanhg - Sebelah Selatan berbatas dengan : Pahala Rajagukguk - Sebelah Barat berbatas dengan : Jalan Pahae-Sipirok 4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang secara nyata merugikan Para Penggugat; 5. Menyatakan menurut hukum tidak sah dan batal demi hukum jual beli yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II; 6. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli tanah Tertanggal 17 Desember 2015 adalah batal demi hukum; 7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.84/Desa Simangumban Tertanggal 1 September 2016 seluas 1.193 Meter Persegi atas nama Mauliate Sitompul/Tergugat II yang dikeluarkan oleh Tergugat III tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 8. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan perkara ini; 9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi : - Menolak gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dan Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.400.000,00 (empat juta empat ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pdt.G/2022/PN_Trt.zip
- Download PDF
- 33/Pdt.G/2022/PN_Trt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.G/2022/PN Trt
Statistik16458