- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA TANGGAL 8 NOVEMBER 2022 NOMOR 139/PID.SUS/2022/PN BLK YANG DIMINTAKAN BANDING;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH)
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bulukumba tanggal 8 November 2022 nomor 139/Pid.Sus/2022/PN Blk yang dimintakan banding;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PT MAKASSAR Nomor 840/PID.SUS/2022/PT MKS |
|
Nomor | 840/PID.SUS/2022/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Harini |
Hakim Anggota | Martinus Bala, Brbambang Setiyanto |
Panitera | Hernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 840/PID.SUS/2022/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 840/PID.SUS/2022/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1416 K/Pid.Sus/2023
Banding : 840/PID.SUS/ 2022/PT MKS
Statistik359