Putusan PN BENGKALIS Nomor tingkat kasasi 23/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bls |
|
Nomor | tingkat kasasi 23/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tia Rusmaya |
Hakim Anggota | Rentama Puspita F. Situmorang, Ignas Ridlo Anarki |
Panitera | Ali Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN ANAK SUGIANTO SAHPUTRA ALS YANTO BIN SUNARTO DAN ANAK DIMAS SUSILO ALS DIMAS BIN SUNARTO TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMBANTU MELAKUKAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN MATI, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMER PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA ANAK OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PELATIHAN KERJA MASING-MASING SELAMA 6 (ENAM) BULAN DI SENTRA ABHISEKA RUMBAI, PEKANBARU; 3. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK VIVO WARNA ROSE GOLD; - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE VIVO WARNA MERAH; - 1 (SATU) UNIT TABLET MERK SAMSUNG WARNA HITAM; - 1 (SATU) UNIT CHARGER MEREK VIVO WARNA PUTIH KABEL MERAH; - 1 (SATU) UNIT LAPTOP MEREK ACER; - 1 (SATU) BUAH CHARGER LAPTOP; - 1 (SATU) HELAI BAJU KOTAK-KOTAK WARNA MERAH; - 1 (SATU) HELAI CELANA PANJANG HITAM MILIK PELAKU; - 1 (SATU) BUAH TAS PUNGGUNG POLO WARNA HITAM; - 1 (SATU) BUAH TAS PUNGGUNG WARNA ABU-ABU MERK QUICK SILVER; - 2 (DUA) BUAH GELANG WARNA GOLD; - 2 (DUA) BUAH BATU BATAKO WARNA ABU-ABU; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA NOMOR REGISTER 460/PID.B/2022 ATAS NAMA RIO SYAHPUTRA BIN SARING SUPRAYITNO (ALM) DAN ARIS ALBAR ALIAS ARIS BIN TOYYIMAN, MAKA TERSEBUT; 4. MEMBEBANKAN PARA ANAK MEMBAYAR BIAYA PERKARA MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Anak Sugianto Sahputra Als Yanto Bin Sunarto dan Anak Dimas Susilo Als Dimas Bin Sunarto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati, sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Anak oleh karena itu dengan pidana pelatihan kerja masing-masing selama 6 (enam) bulan di Sentra Abhiseka Rumbai, Pekanbaru;3. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna rose gold;- 1 (satu) unit handphone VIVO warna merah;- 1 (satu) unit tablet Merk SAMSUNG warna hitam;- 1 (satu) unit charger Merek VIVO warna putih kabel merah;- 1 (satu) unit Laptop Merek ACER;- 1 (satu) buah Charger LAPTOP;- 1 (satu) helai baju kotak-kotak warna merah;- 1 (satu) helai celana panjang hitam milik pelaku;- 1 (satu) buah tas punggung Polo warna hitam;- 1 (satu) buah tas punggung warna abu-abu merk Quick Silver;- 2 (dua) buah gelang warna gold;- 2 (dua) buah batu batako warna abu-abu;dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara nomor register 460/Pid.B/2022 atas nama Rio Syahputra Bin Saring Suprayitno (Alm) dan Aris Albar Alias Aris Bin Toyyiman, maka tersebut;4. Membebankan Para Anak membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : tingkat kasasi 23/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bls
Statistik1220