Putusan PTA SURABAYA Nomor 515/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 515/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Atifaturrahmaniyah |
Hakim Anggota | H. Arifin, Muhajir |
Panitera | Hj. Nur Hayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tuban Nomor 1910/Pdt.G/2022/PA.Tbn tanggal 3 November 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 8 Rabiul Akhir 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut;1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan anak bernama bernama ANAK, lahir di Tuban tanggal 19 September 2017 berada di bawah asuhan/hadhanah Penggugat dengan kewajiban Penggugat memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya tersebut;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak sebagaimana tercantum pada diktum angka 3 di atas kepada Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya hadhanah terhadap anak sebagaimana tercantum pada diktum angka 3 di atas sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan, yang diberikan melalui Penggugat dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, terhitung sejak dijatuhkan putusan Pengadilan Agama Tuban ini sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (usia 21 tahun), di luar biaya pendidikan dan kesehatan;6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1910/Pdt.G/2022/PA.Tbn
Banding : 515/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik1556