- Menolak eksepsi/keberatan dari Tergugat II dan Turut Tergugat VI;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan pengalihan hak secara sepihak atas objek perkara, berupa sebidang tanah berikut bangunan (Ruko) yang berdiri di atasnya, sebagaimana ternyata dalam SHM No. 150 atas nama Aban/Suami Penggugat, terletak di Blok Cibolang Desa Simpangsari Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut seluas 94 m2, dengan batas-batas:
- Menyatakan pengalihan hak yang dilakukan secara sepihak oleh Tergugat I atas objek perkara milik Penggugat yang dibuat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 228/2014, tanggal 11 Juli 2014 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III tidak sah ;
- Menyatakan pengalihan hak yang dilakukan secara sepihak oleh Tergugat I atas objek perkara milik Penggugat yang dibuat berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 164/2017 tanggal 27 Februari 2017 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV tidak sah ;
- Menyatakan pemberian hak tanggungan yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II yang dibebankan pada objek perkara milik Penggugat, sebagamana ternyata dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 667/2017, tertanggal 20 September 2017 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat IV tidak sah ;
- Memerintahkan Tergugat II untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 150 yang semula atas nama Aban (suami Penggugat) dan sekarang atas nama Aisyah Nurlela (Tergugat I) yang telah dibebani dengan Hak Tanggungan kepada Penggugat ;
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 5.200.500,00(lima juta dua ratus ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN GARUT Nomor 10/Pdt.G/2022/PN Grt |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2022/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sandi Muhamad Alayubi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurrahmi, Br Hakim Anggota Ahmad Renardhien |
Panitera | Panitera Pengganti: Atikah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Sebelah Utara : Solokan/Tanah H. Uyun; Sebelah Selatan : Tanah Asep Sopandi; Sebelah Timur : Jalan Raya Simpang Bayongbong; Sebelah Barat : Tanah H. Uyun; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 332 PK/PDT/2025
Pertama : 10/Pdt.G/2022/PN Grt
Statistik18211