- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan satu bidang tanah kebun karet dengan luas kurang lebih 30.000 m2 (tiga puluh ribu meter persegi) dengan Surat Jual beli Tanah Kebun Karet Nomor 146/429/SKBJ/TS/2020 dengan batas-batas :
- Sebelah utara dengan tanah kebun karet Yasir
- Sebelah timur dengan tanah kebun sawit Abu Daud/Junaidi bin Nurdin/Sertifikat Hak Milik Nomor 1599 atas nama Lia Indriati
- Sebelah selatan dengan rawa
- Sebelah barat dengan payo
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum atas perbuatan mengklaim dan menyerobot tanah kebun karet seluas 15.000 m2 (lima belas ribu meter persegi) bagian dari tanah seluas 30.000 m2 (tiga puluh ribu meter persegi) tersebut;
- Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN TEBO Nomor 12/Pdt.G/2022/PN Mrt |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2022/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Astuti Miftafiatun |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Julian Leonardo Marbun, Hakim Anggota Sandro Christian Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Septilia Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat dan para Turut Tergugat DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI Yang diketahui oleh Kepala Desa Teluk Singkawang yang dibeli dari Bapak Suwaji pada tanggal 16 September 2020 dengan harga Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) adalah milik Penggugat;
Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biayaperkara yang sampai hari ini ditetapkansejumlah Rp2.990.000,00 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2022/PN Mrt
Statistik7220