- Menyatakan Terdakwa I Aldi Pohan alias Aldy Asandi Pohan dan Terdakwa II Sangkot Halomoan alias Sangkot Halomoan Nasution tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Aldi Pohan alias Aldy Asandi Pohan dan Terdakwa II Sangkot Halomoan alias Sangkot Halomoan Nasution tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan tanpa hak membawa, mengirim, dan mengangkut Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun serta denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) karung plastik berisi 2 (dua) kantong plastik berwarna merah yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3.905 (tiga ribu sembilan ratus lima) gram;
- 1 (satu) unit sepeda motor berwarna hitam merek Supra X dengan nomor polisi BB 4997 RM;
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 172/Pid.Sus/2022/PN Mdl |
|
Nomor | 172/Pid.Sus/2022/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Qisthi Widyastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Norman Juntua, Br Hakim Anggota Firstina Antin Syahrini |
Panitera | Panitera Pengganti : Risdianto, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dimusnahkan; dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/Pid.Sus/2022/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 172/Pid.Sus/2022/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 51/Pid.Sus/2023/PT MDN
Kasasi : 1776 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 172/Pid.Sus/2022/PN Mdl
Statistik689