Putusan PN BENGKALIS Nomor tinggkat kasasi 268/Pid.Sus/2022/PN Bls |
|
Nomor | tinggkat kasasi 268/Pid.Sus/2022/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yona Lamerossa Ketaren |
Hakim Anggota | Tia Rusmaya, Aldi Pangrestu |
Panitera | Aminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA ROBERT ALIAS ROBET BIN MUHAMMAD YULIS TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING YANG BERISIKAN SERPIHAN KRISTAL NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT BERSIH 0,23 (NOL KOMA DUA TIGA) GRAM; - 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK ON BOLD WARNA HITAM; - 1 (SATU) BUAH HP MEREK REALME WARNA ABU-ABU; - 1 (SATU) BUAH GUNTING; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; - 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK HONDA VARIO WARNA HITAM DENGAN NOPOL BM 3437 DZ; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI YESSI MONIKA; - 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING YANG BERISIKAN SERPIHAN KRISTAL NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT BERSIH 0,73 (NOL KOMA TUJUH TIGA) GRAM; - 1 (SATU) BUAH HP MEREK NOKIA WARNA PUTIH; - 1 (SATU) BUAH GUNTING; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA NOMOR 269/PID.SUS/2022/PN BLS., ATAS NAMA TERDAKWA ADE FEBRI ALIAS ADE BIN ALFIAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ROBERT ALIAS ROBET BIN MUHAMMAD YULIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,23 (nol koma dua tiga) gram;- 1 (satu) buah kotak rokok On Bold warna hitam;- 1 (satu) buah Hp merek Realme warna abu-abu;- 1 (satu) buah gunting; Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor merek honda vario warna hitam dengan nopol BM 3437 DZ;Dikembalikan kepada Saksi Yessi Monika;- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram;- 1 (satu) buah Hp merek Nokia warna Putih;- 1 (satu) buah gunting;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 269/Pid.Sus/2022/PN Bls., atas nama Terdakwa Ade Febri Alias Ade Bin Alfian;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : tinggkat kasasi 268/Pid.Sus/2022/PN Bls
Statistik640