- Menyatakan Terdakwa Hariyadi Bin Matajib, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman" sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hariyadi Bin Matajib, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet yang didalamnya berisi 22 (dua puluh dua) plastik klip sabu-sabu dengan berat masing-masing : 1. 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, 2. 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, 3. 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, 4. 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram, 5. 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram, 6. 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, 7. 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram, 8. 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, 9. 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, 10. 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, 11. 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, 12. 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, 13. 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram, 14. 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram, 15. 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram, 16. 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram, 17. 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram, 18. 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram, 19. 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram, 20. 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram, 21. 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram, 22. 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram (total berat brutto/ kotor 8,67 (delapan koma enam puluh tujuh) gram beserta dengan bungkusnya) atau netto/bersih 4,874 (empat koma delapan ratus tujuh puluh empat) gram);
- Seperangkat alat hisap;
- 1 (satu) buah alat timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO dengan SIM card nomor 0812 3488 1415;
- 1 (satu) buah celana pendek.
Putusan PN GRESIK Nomor 331/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
|
Nomor | 331/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Walujo Tjahjono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Nugroho Suryo Sulistio, Br Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Panitera | Panitera Pengganti Kustria Palupi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnakan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 331/Pid.Sus/2022/PN Gsk
Statistik444