- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL 16 NOPEMBER 2022, NOMOR 1219/PID.SUS/2022/PN MKS TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA RUDI HAERUDDIN ALIAS RUDI TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 16 Nopember 2022, Nomor 1219/Pid.Sus/2022/PN Mks tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Rudi Haeruddin alias Rudi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Putusan PT MAKASSAR Nomor 850/PID.SUS/2022/PT MKS |
|
Nomor | 850/PID.SUS/2022/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sulthoni |
Hakim Anggota | Parulian Lumbantoruan, Bri Gede Suarsana |
Panitera | S.sos., Matelda Mandoa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM, MENYURUH MELAKUKAN, ATAUPUN TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SHABU, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4.MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5.MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA: 1 (SATU) SHACET PLASTIK BERISI SHABU-SHABU DENGAN BERAT AWAL 0,0663 GRAM DAN BERAT AKHIR 0,0484 GRAM DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; ?6.MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Tanpa hak dan melawan hukum, menyuruh melakukan, ataupun turut serta melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis shabu, sebagaimana dalam dakwaan Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan agar barang bukti berupa: 1 (satu) shacet plastik berisi shabu-shabu dengan berat awal 0,0663 gram dan berat akhir 0,0484 gram Dirampas untuk dimusnahkan; ?6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 850/PID.SUS/2022/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 850/PID.SUS/2022/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1832 K/Pid.Sus/2023
Banding : 850/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik6019