- Menyatakan Terdakwa Muhammad Akhyar Harahap tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan penculikan orang? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit becak mesin warna hitam merek Honda;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna silver dengan nomor polisi B 3504 EIZ nomor rangka MH1KF1116GK767252;
- 1 (satu) buah kunci yang terdapat tulisan HONDA dan tulisan angka Q332;
- 1 (satu) unit handphone Samsung tipe A31 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 355871117376389 / 01 dan IMEI 2: 355872117376387 / 01
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Verza warna hitam dengan nomor polisi BK 5800 WAK, nomor rangka MH1KC0118LK029062 dan nomor mesin KC01E1028972;
- 1 (satu) buah kunci yang terdapat tulisan HONDA dan tulisan angka Q166;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi B 3253 EEQ dan nomor rangka MH1JFM216EK565858;
- 1 (satu) buah lakban warna hitam, panjang 32,5 cm (kurang lebih tiga puluh dua koma lima sentimeter) yang terdapat abu lumpur yang sudah mengering;
- 1 (satu) utas serat karung goni rami warna coklat, panjang 39 cm (kurang lebih tiga puluh sembilan sentimeter);
- 1 (satu) utas serat karung goni rami warna coklat, panjang 40 cm (kurang lebih empat puluh sentimeter);
- 18 (delapan belas) buah patahan ranting tandan buah kelapa yang sudah mongering;
- 2 (dua) lingkar obat nyamuk bekas dipakai;
- 9 (sembilan) patahan obat nyamuk yang terdapat bekas lumpur yang sudah mengering;
- 1 (satu) buah rangka penyangga obat nyamuk;
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 128/Pid.B/2022/PN Mdl |
|
Nomor | 128/Pid.B/2022/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Norman Juntua |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Qisthi Widyastuti, Hakim Anggota Firstina Antin Syahrini |
Panitera | Panitera Pengganti Irma Hablin Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Suhdi Efendi; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Saudara Sumiati Sembiring melalui Saksi Ahmad Gozali; Dikembalikan kepada Saksi Zulfy Rachman; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pid.B/2022/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 128/Pid.B/2022/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.B/2022/PN Mdl
Banding : 1/Pid/2023/PT MDN
Statistik14418