- Menyatakan Terdakwa Ibrahim Lukman Alias Lukman tersebut, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Lukman Alias Lukman dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa agar tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Vixion 150 cc warna hitam dengan nomor rangka MH33C10029K137169 dan nomor mesin 3C1-138184 dan nomor polisi BB 3916 DB;
- 1 (satu) buah kompor gas merk Rinnai;
- 1 (satu) buah tabung gas warna hijau;
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion 150cc warna hitam dengan nomor rangka MH33C10029k137169 dan nomor mesin 3C1-138184 dan nomor polisi bb 3916 DB;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion 150cc warna hitam dengan nomor rangka MH33C10029K137169 dan nomor mesin 3C1-138184 dan nomor polisi BB 3916 DB;
- 1 (satu) buah grendel jendela warna hitam; 1 (satu) batang jerjak yang terbuat dari besi dengan panjang 80 (delapan puluh) cm;
- 1 (satu) buah kotak vape (rokok elektrik);
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 171/Pid.B/2022/PN Mdl |
|
Nomor | 171/Pid.B/2022/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firstina Antin Syahrini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Norman Juntua, Br Hakim Anggota Qisthi Widyastuti |
Panitera | Panitera Pengganti Irma Hablin Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban Adikawan Situmeang; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/Pid.B/2022/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 171/Pid.B/2022/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pid.B/2022/PN Mdl
Banding : 50/Pid/2023/PT MDN
Statistik10330