- Menyatakan Terdakwa HENDERA ALS HENDERA BIN HAMDAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja menggunakan surat palsu yang menimbulkan kerugian? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-2 (dua);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat keterangan Nomor:351, tanggal 30 Januari 2012, yang ditandatangani dan dicap diketahui Camat Rimbo Pengadang atas nama M.SYAHRONI, S.Sos., M.M;
- 1 (satu) lembar kwitansi, tanggal 08 Februari 2012, tentang penyerahan uang dari Sdr. S.DAMRURI kepada sdr. HENDRA, dengan nilai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi, tanggal 10 September 2020, tentang penyerahan uang dari Sdr.ZULFAN ZAHAR Kepada Sdr.HENDERA dengan nilai Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
- 2 (dua) lembar SURAT PEMINDAHAN PENGUASAAN TANAH Nomor: 594/21/RPB/2011, antara Ir. ALI IMRON bertindak dan untuk atas nama Tn. AHMAD SYUKRI disebut pihak PERTAMA dan RAHIMULLAH disebut pihak KEDUA tertanggal Tik Kuto, 06 September 2011;
- 2 (dua) lembar FORMULIR SASARAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL PEJABAT PENILAI MIRWAN EFFENDI, S.E.,M.Si PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI M. SYAHRONI, S.Sos tertanggal Tubei, 5 Januari 2015;
- 1 (satu) lembar KARTU KELUARGA No. 1707052601160001 nama kepala keluarga a.n MUHAMMAD SYAHRONI S.Sos.,M.M tertanggal 27-01-2016;
- 1 (satu) lembar KARTU KELUARGA No. 1707052601160001, nama Kepala Keluarga: MUHAMMAD SYAHRONI tertanggal 09-10-2018;
Putusan PN TUBEI Nomor 84/Pid.B/2022/PN Tub |
|
Nomor | 84/Pid.B/2022/PN Tub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TUBEI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fakhruddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adella Sera Girsang, Hakim Anggota Hendro Hezkiel Siboro |
Panitera | Panitera Pengganti: Boni Manik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara ini; Dikembalikan kepada Saksi Zulfan Zahar, S.T., M.T., M.M. Alias Zulfan Bin Miftha Wiria (alm); Dikembalikan kepada Saksi Edwar Alias Ewang Bin Negara; Dikembalikan kepada Saksi H. Muhammad Syahroni, S.Sos., Mm. Alias Roni Bin Samudin (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.B/2022/PN Tub
Statistik1248